Lebih lanjut, Marlion menjelaskan, lahan tempat berdemonstrasi dan penghalangan alat berat, merupakan lahan milik perusahaan PT GKP, yang berada di wilayah IPPKH dan lahan tersebut sudah dilakukan ganti untung tanam tumbuh terhadap pemilik yang sah atas nama Tamrin.
“Bahkan pemilik tanam tumbuh tersebut, berada di lokasi saat kejadian serta sempat berargumen dengan massa, sebab lokasi tersebut sudah diselesaikan persoalan ganti untung tanam tumbuh oleh perusahaan,” tambahnya. (A)
Penulis: Lukman Nul Hakim
Editor: Kardin
