MUNA, TELISIK.ID - Aksi demonstrasi berujung kericuhan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna, Senin (21/12/2020), ternyata tak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan, awalnya pendemo dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengajukan surat pemberitahuan rencana aksi.
Namun pihaknya tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikarenakan pandemi COVID-19 yang melarang orang berkerumun.
"STTP-nya, kita tolak," tegas AKBP Debby.
Kendati tidak mengeluarkan STTP, aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi. Pihak kepolisian melakukan tindakan represif dengan menembakan gas air mata, akibat massa mulai anarkis melemparkan batu yang mengenai Ketua Bawaslu, Al Abzal Naim.
