"Saya melaporkan demo anarkis itu," katanya.

Sementara itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar mengaku, telah memenuhi semua tuntutan pendemo dengan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran yang ditangani di sentra Gakkumdu. Tak satupun, laporan dugaan pelanggaran yang tidak diproses.

"Semuanya diproses mulai dari netralitas ASN sudah kita tembuskan ke KASN, termasuk dugaan money politics yang dilakukan Kasek SD 10 Kabawo tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan, karena tidak cukup bukti," jelasnya.

Menyoal pertanyaan pendemo terkait ditemukanya pelanggaran saat pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember, Aksar tegas menyampaikan tidak ada.

Sekedar diketahui, kericuhan aksi demontrasi dipicu massa yang tidak puas terkait tidak ada pelanggaran saat Pilkada 9 Desember. (B)