KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara berujung ricuh pada Senin (13/4/2026).  

Massa yang berasal dari elemen masyarakat, aktivis, dan mahasiswa meluapkan kekecewaan mereka setelah gagal menemui pimpinan kantor setempat.

Demonstrasi ini dipicu dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan dua oknum pegawai BPN Kolaka Utara berinisial A dan A.  

Keduanya dituding kerap mempersulit layanan administrasi serta meminta biaya di luar ketentuan resmi, dengan nominal yang disebut mencapai hingga Rp 15 juta dalam pengurusan persetujuan teknis (pertek).

Aksi yang melibatkan sejumlah organisasi, seperti Asosiasi Penambang Lokal (APL), Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia (MIMPPI-KU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), LSM APIB Sultra, dan LSM LIRA, semula berlangsung tertib.