Ketegangan baru mereda setelah Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kolaka Utara, Arbi Anto Gatot, menemui massa dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dialog singkat antara kedua pihak menghasilkan kesepahaman, yang kemudian diikuti dengan pembubaran massa secara tertib.
Penasihat aksi, Wawan, menegaskan bahwa dugaan pungli oleh oknum BPN harus diusut secara transparan. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan oleh adanya permintaan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Baubau Rampungkan Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pasang Diajukan Bersaing di Provinsi
“Ini bukan sekadar keluhan, tapi dugaan praktik yang merugikan masyarakat. Harus ada penelusuran menyeluruh,” kata Wawan.
