Sementara itu, Arbi Anto Gatot, menyatakan seluruh biaya pelayanan di lingkungan BPN sejatinya telah diatur sesuai regulasi, termasuk komponen transportasi dan akomodasi. Namun ia tak menampik kemungkinan adanya penyimpangan oleh oknum.

“Kalau memang ada permintaan di luar ketentuan, apalagi untuk jarak pelayanan yang sebenarnya dekat, itu yang akan kami telusuri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian jika ditemukan bukti pelanggaran, sekaligus melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pelayanan pertanahan di daerah, terutama terkait transparansi biaya dan integritas aparatur. (B)

Penulis : Muh. Risal H