Di samping itu juga ada Bawaslu yang senantiasa mengawasi setiap langkah KPU. Belum lagi ada DKPP yang siap untuk menghukum anggota KPU dan Bawaslu yang melanggar etik. Terdapat juga pengadilan khusus untuk menangani sengketa hasil pemilu, yakni MK.
Secara konseptual, tentu tidak cukup untuk mengukur keberhasilan demokrasi hanya dilihat dari aspek penguatan kelembagaan saja. Sebab secara konseptual, demokrasi bukan hanya sekedar hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya.
Menurut Miriam Budiarjo, demokrasi juga harus dimaknai sebagai kegiatan politik warga untuk memengaruhi kebijakan Pemerintah. Apakah selama ini warga masyarakat telah menggunakan haknya untuk memengaruhi kebijakan dari pemerintah?
Sekarang ini kita sedang dipertontonkan dengan drama pembentukan beberapa UU yang dilakukan secara diam-diam alias nir partisipasi dari masyarakat, seperti RUU Penyiaran, revisi UU MK dan revisi UU Kementerian. Ini hanya sebagian saja dari drama pembentukan UU yang nir partisipasi. Masih ada UU lainnya yang dibentuk tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, seperti UU IKN.
Bagaimanapun peran serta masyarakat dalam proses pembentukan UU harus diprioritaskan. Karena RUU ketika diberlakukan menjadi UU akan mengikat masyarakat, sehingga masyarakat harus didengar pendapatnya terkait substansi dari UU yang akan diberlakukan itu.
