Baca Juga: Selusin Negara yang Pisahkan Ibu Kota

Pemberlakuan UU tanpa melibatkan partisipasi masyarakat menandakan bahwa penentuan kebijakan di negeri ini hanya diputus oleh segelintir orang saja. Pengambilan Keputusan hanya oleh segelintir orang merupakan bentuk oligarki yang berjalan dalam sistem demokrasi.

Kehendak dari segelintir orang penguasa yang menentukan suatu kebijakan yang berupa UU ini tanpa melibatkan partisipasi masyarakat ini, tentu patut dicurigai bahwa kehendak mereka adalah semata-mata untuk kepentingan mereka bukan untuk kepentingan masyarakat dalam artian luas.

Hal ini tentu merupakan ironi dari negara yang mengklaim dirinya demokrasi. Demokrasi tidak bisa dipersepsikan hanya sekedar pemilu untuk memilih pemimpinnya. Namun, ketika pemimpin itu telah terpilih, maka hubungan antara yang memilih dan dipilih harus terus berjalan.

Adanya partisipasi warga untuk memengaruhi kebijakan Pemerintah itu juga dalam menjalin relasi antara yang memilih dan yang terpilih. Pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan UU merupakan bentuk tanggung jawab dari yang terpilih kepada yang memilih.