Oleh: Nuhruddin

Ketua Umum PK IMM FHIA UHO 2019-2020

TULISAN ini tentu akan sangat subyektif. Hanya sebuah hipotesis tanpa data yang dapat divalidasi kebenarannya dengan sebuah metode ilmiah. Hanya sebuah refleksi atas pengamatan dan pengalaman yang coba penulis gambarkan.

Pembicaraan tentang kekuasaan memang sangat menarik banyak pihak. Barangkali keinginan untuk menguasai adalah bagian dari tabiat manusia. Terminologi ini dapat dipahami dalam berbagai bidang, mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Orang-orang berlomba-lomba untuk meraih kemenangan dan kekuasaan yang dapat meliputi kesenangan dan kemewahan baik materil maupun immateril.

Dalam Islam hakikat kekuasaan tidaklah tercela. Penggunaan kekuasaanlah yang dapat dicela. Dalam konteks ini, kekuasaan dalam ajaran Islam adalah amanah dalam rangka penegakan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Karena itu, kekuasaan tidak boleh berhenti pada kekuasaan. Begitu juga Politik tidak boleh berhenti pada kekuasaan.