Baca Juga: Demokrat dan PDIP Sultra Bertemu, Sepakat Tolak Penudaan Pemilu 2024

Beberapa waktu lalu, Ketua DPD Demokrat Muh Endang SA mengatakan, selain tidak berdasarnya alasan yang dikemukakan oleh para penggerak menunda pemilu 2024, penundaan Pemilu tahun 2024 juga melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 22 E.

Dampaknya, kata Endang, jika dipaksakan, maka berpotensi terjadi chaos dan memungkinkan masuknya kembali militer dalam politik.

Baca Juga: Panasi Mesin PAN untuk Pemilu 2024, Zulkifli Hasan Gelar Safari Kebangsaan di Jatim

"Ini pada gilirannya bisa memundurkan demokrasi kita,” tegas Endang.