Akan tetapi, para investor yang datang ke Indonesia ikut membawa tenaga kerja dari negara asalnya, sebagai solusi tenaga kerja mereka sebagaimana yang terjadi di Konawe maupun di beberapa daerah, sehingga menutup peluang kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Baca juga: Penyanyi Campursari Didi Kempot Meninggal Dunia

"Walaupun sesuai amanat UU ketenagakerjaan telah secara tegas serta detail, tentang tata cara penggunaan TKA, UU ketenagakerjaan ini juga memberikan proteksi terhadap tenaga kerja WNI, itu pun masih bisa diterabas," jelasnya.

"Artinya bahwa investor yang masuk belum tentu dapat menyerap tenaga kerja tergantung kekuatan yang melindungi, bukan regulasi yang jadi patokan," sambungnya.

Lebih lanjut anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan sesuai berita dan fakta di lapangan tentang TKA, menunjukkan bahwa fungsi pengawasan yang lemah dari pemerintah.