Kini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Sultra tengah membahas tentang tehnisnya. Namun, pemutihan denda itu tidak meliputi secara keseluruhan. Pajak kendaraan wajib dibayar.

"Pokok pajak tetap dibayar. Ini hanya berlaku untuk denda pajak," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha