JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa transisi PSBB.
Warga yang kedapatan beraktivitas di luar rumah, tapi tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial hingga denda berupa uang.
Sementara ketahuan melakukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat umum selain denda, juga dilakukan penyegelan.
Dari dana denda pelanggar protokol kesehatan se-Jakarta hingga, Sabtu (25/7/2020) telah mencapai Rp 1.100.410.000.
Baca juga: HMI Cabang Gowa Raya Sebut Aksi di Alauddin Terkait Penggalangan Dana Luwu Utara
