Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," ungkapnya.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan COVID-19.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya.
Reporter: Marwan Azis
