Editor: Kardin
Denda Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Miliaran Rupiah
Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah.
S
Sumarlin ✓
25 Juli 2020
1 Menit Baca
9 Dilihat
100%
Halaman 3 dari 3
