“Aman ji kita, seperti biasa datang jalan-jalan sore sambil melihat matahari terbenam,” katanya singkat.

Sebagai Informasi tambahan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara sebelumnya telah mengeluarkan peringatan resmi terkait larangan berhenti dan memarkir kendaraan di tepi jalan Jembatan Teluk Kendari.

Dalam peringatan itu, BPJN mencantumkan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000 bagi pelanggar. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Ahmad Jaelani