Baca Juga: Hendak Tawuran 4 Pelajar Ditangkap Polisi, Bawa Sajam hingga Busur

Peran MS, FA, dan MFHP dalam aksi tersebut, Fitrayadi menjelaskan, MS sebagai penarik busur, FA membantu dengan membonceng, dan MFHP memberikan busur.

Penangkapan dilakukan di Jalan DR. Soetomo Kendari, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu mata busur. Ketiganya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, dikutip dari putusan3.mahkamahagung.go.id, tindak pidana penganiayaan4 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani