"Namun dalam perjalanan korban meninggal dunia," ungkap Sunarton.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihaknya menurunkan personil Sat Reskrim ke TKP untuk melakukan oleh TKP dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mengantisipasi hal-hal yang nantinya mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.

"Untuk pelaku serta barang bukti saat ini, sudah kami amankan di Mapolres Buton Utara. Dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Sunarton.

"Motif kejadian berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku memiliki dendam pribadi yang sudah lama terhadap korban," tambahnya.

Kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku  yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (C)