Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono  mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Minggu dinihari (13/12/2020).

Baca juga: Soal Utang Piutang, Seorang Kakek Dibunuh Rekannya

Menurut Argo, Habib Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.