"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata dia.
Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.
Ia menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habin Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
“Alasannya juga untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menjerat Habib Rizieq sebagai tersangka dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (C)
