JAKARTA, TELISIK.ID - Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon memberikan jawaban atas dalil yang diajukan para pemohon.
Para pemohon mendalilkan pelantikan wakil presiden tidak sah apabila sejak awal calon yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga meminta MK menilai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai bagian dari perkara yang diajukan.
KPU kemudian menjelaskan dasar aturan yang digunakan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran. KPU merujuk Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan.
Aturan tersebut menjelaskan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau pendidikan negara lain setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
