"Maka dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," kata kuasa hukum KPU dalam persidangan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (24/9/2026).

KPU juga menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu.

Menurut KPU, Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden kepada undang-undang.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam regulasi pemilu, termasuk Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur pengecualian penyerahan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan pada sekolah asing di luar negeri dan memiliki bukti penyetaraan yang sah.