"Pasal 169 juncto Pasal 227 Undang-Undang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, maka terbitlah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 yang berbunyi; Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada pasal, pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi," kata KPU.

Dalam persidangan, KPU menyatakan Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai bagian dari tahapan pencalonan.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," kata KPU.

Di sisi lain, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.