Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, sehingga penetapannya sebagai calon wakil presiden dinilai cacat hukum sejak awal.

Selain itu, mereka meminta pembatalan keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang yang sama, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut. KPU menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.