KPU juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024. MK mencatat KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, dengan dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023.
Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih diperiksa MK. Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim akan membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
