JAKARTA, TELISIK.ID – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemilu 2024, baik Pemilu Legislatif maupun Pilpres pada Rabu (20/3/2024) malam, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan semuanya belum berakhir.

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud memastikan akan mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami dari tim hukum sudah siap dan mungkin besok (Jumat, red), mungkin Sabtu menyampaikan permohonan PHPU kami ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Todung juga memastikan akan mengajukan banyak saksi dan ahli saat sidang sengketa PHPU di MK. Namun, terkait saksi yang rencananya akan diajukan salah satunya adalah seorang kepala kepolisian daerah (kapolda), Todung mengatakan kecewa.

“Saya enggak mau menyebutkan siapa (nama kapolda) ya, yang pasti saya kecewa Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melarang kapolda menjadi saksi,” ujar Todung.