Sementara itu, sejumlah negara yang mendukung resolusi, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko, dan Finlandia, dengan tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina harus segera dihentikan.
Mereka menggarisbawahi pentingnya menghormati hukum internasional dan hak-hak Palestina yang selama ini terabaikan.
Kemunculan resolusi baru ini sekaligus mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang telah menyatakan kehadiran Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal.
Pada bulan Juli lalu, ICJ menyatakan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional dan harus diakhiri.
Putusan ini menjadi landasan bagi resolusi PBB yang saat ini sedang diperjuangkan oleh banyak negara.
