JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah Singapura mengeluarkan pemberitahuan kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia setelah penyelidikan menemukan indikasi kebakaran di lahan konsesi mereka berkaitan dengan kabut asap lintas batas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.
Fu menjelaskan, penyelidikan NEA menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura diduga berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia. Penelusuran dilakukan menggunakan citra satelit, data meteorologi, dan peta konsesi.
Mengutip Channel NewsAsia, Minggu (18/10/2026), tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah:
* PT Bumi Andalas Permai
