Fu mengakui penanganan pencemaran kabut asap lintas batas bukan perkara mudah. Meski demikian, pemerintah Singapura menilai upaya hukum tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara.

"Kita harus berusaha melindungi warga Singapura dan melakukan segala sesuatu yang masih berada dalam kendali kita untuk memberikan hasil terbaik bagi Singapura, meskipun upaya itu mungkin tidak terlalu efektif," ujarnya.

Tiga dari tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, juga pernah menerima pemberitahuan tindakan pencegahan serupa pada 2015. Penyelidikan terhadap ketiganya dalam kasus sebelumnya masih berlangsung.

Singapura Siap Bantu Indonesia Tangani Karhutla

Selain menyiapkan langkah penegakan hukum, pemerintah Singapura menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan.