Alasan kedua, penghentian Liga 2 karena menyesuaikan dengan rekomendasi tim Transformasi Sepak Bola Indonesia usai Tragedi Kanjuruhan. Tim ini menyebut, sarana dan prasarana klub Liga 2 belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

Alasan ketiga, ini sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 tahun 2022. Dalam Perpol itu disebutkan periode perizinan kompetisi maksimal 14 hari sebelum waktu pertandingan.

Baca Juga: Thailand Juara Piala AFF 2022 Setelah Lumpuhkan Vietnam

Tim sepak bola Persipura Jayapura dengan julukan Mutiara Hitam ini memperjuangkan tuntutan mereka lewat somasi ke PSSI. Kini surat somasi telah dikirim kantor PSSI di GBK Arena tembusan surat disampaikan langsung kepada Menpora Zainudin Amali sebagai perwakilan pemerintah.

Akibat adanya penghentian tersebut, beberapa klub Liga 2 melayangkan gugatan keputusan PSSI ke jalur hukum seperti yang dilakukan oleh PSMS Medan, Persipura Jayapura, dan beberapa klub Liga 2 lainnya. (C)