JAKARTA, TELISIK.ID - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), hadir sebagai saksi dalam sidang terdakawa AG (15) di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Terdapat beberapa fakta menarik mengenai sidang perdana ini, dilansir dari beragam sumber di antaranya:
1. Empat orang saksi dihadirkan 4 orang ahli
Dikutip dari Cnnindonesia.com, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menjelaskan, ada empat orang ahli yang juga bakal dihadirkan pada persidangan AG.
"Ada ahli juga. Ada dua ahli dari kedokteran, satu dari ahli pidana, dan datu dari digital forensik," kata Reza dikutip dari Cnnindonesia.com.
