Terkait kasus Agnes Gracia sendiri, JPU sempat mendakwa bocah 15 tahun itu dengan pasal berlapis yakni pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS