Keduanya divonis 12 tahun penjara. Negara mengalami kerugian sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,4 triliun akibat kasus korupsi ini.
Kasus PT Asabri
Kasus korupsi PT Asabri melibatkan tujuh petinggi yang divonis bersalah dalam kasus pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana dengan pihak swasta. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp22,7 triliun.
Tujuh orang tersebut merupakan petinggi-petinggi PT Asabri dan pihak swasta, yaitu Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri 2011-2016), Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri 2016-2020), Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2008-2014), Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019), Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra), Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation), dan Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan).
Kasus PT Asuransi Jiwasraya
