Hal ini dianggap memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk Perpres Nomor 76 Tahun 2024.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan tujuan utama revisi ini. Menurutnya, pemberian izin tambang bagi ormas akan mendapatkan dasar hukum lebih tinggi.
"Peraturan pemerintah soal ormas keagamaan ada untuk mendapatkan hak mengelola minerba," ungkap Bob.
Namun, sejumlah pihak menilai pemberian izin secara prioritas ini bertentangan dengan asas persaingan usaha.
