Direktur Celios Bhima Yudhistira mengkritik pemberian izin tambang prioritas untuk ormas. Menurut Bhima, prosedur pemberian izin harus berdasarkan lelang terbuka. "Karena tadi ada pelanggaran, tidak sesuai dengan prosedur lelang izin usaha," ujarnya.
Bhima menduga langkah cepat Baleg berkaitan dengan kekhawatiran pembatalan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 oleh MK.
Selain itu, Pasal 51A dalam draf revisi menuai kritik dari kalangan pengusaha tambang. Pasal tersebut mengatur pemberian WIUP untuk perguruan tinggi secara prioritas. Kebijakan ini dianggap tidak adil oleh Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey.
"Kami merasa ini sangat-sangat nggak fair karena ada kata-kata prioritas," ujar Meidy, Rabu (22/1/2025).
Meidy mempertanyakan kemampuan perguruan tinggi mengelola wilayah tambang yang kompleks. Menurutnya, bisnis tambang membutuhkan pengalaman, kapabilitas, dan modal besar.
