JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 2025, mobil hybrid akan mendapatkan keringanan pajak barang mewah. Pemerintah resmi mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Insentif ini sebesar 3 persen dan ditujukan untuk kendaraan hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kabar baik ini.
“PPnBM untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon ataupun ditanggung pemerintah sebesar 3 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers, seperti dikutip dari news.okezone.com, Selasa (17/12/2024).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung kendaraan ramah lingkungan. Insentif pajak diharapkan mendorong masyarakat untuk memilih teknologi hybrid. Kebijakan ini juga memperkuat komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon.
Bagi konsumen, insentif pajak ini memberikan keuntungan besar. Harga mobil hybrid diharapkan menjadi lebih terjangkau di pasar. Daftar kendaraan yang memenuhi kriteria insentif juga sudah disiapkan.
