JAKARTA, TELISIK.ID - Batas layanan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk cakupan JKN per Mei 2026.

Masih banyak masyarakat beranggapan seluruh jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan kesehatan yang sejak awal tidak termasuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (2/5/2026), peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan tersebut agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan program JKN secara nasional.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.