Dengan adanya ketentuan ini, peserta diharapkan dapat memahami ruang lingkup layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan layanan medis dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku dalam sistem JKN. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
