Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tidak ketinggalan dalam menawarkan gaji dan tunjangan yang kompetitif. Tunjangan kinerja PNS di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada jabatan terendah, tunjangan yang diterima sebesar Rp 2,5 juta, sementara untuk kelas jabatan tertinggi, tunjangan bisa mencapai Rp 46,9 juta.

4. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga termasuk dalam daftar instansi dengan tunjangan kinerja yang tinggi. Tunjangan kinerja di BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

PNS BPK pada jabatan kelas 1 menerima tunjangan terendah sebesar Rp 1,54 juta, sementara jabatan kelas tertinggi mendapatkan tunjangan sebesar Rp 41,55 juta.