"Nah, kalau RAB nya kita dikasi, kita bisa tahu apakah benar material itu tidak dibeli alias gratis. Karena kita harus tahu berapa belanja retase dan sewa alat beratnya. Kemudian kita cocokan dengan Perbub yang mengatur itu. Maksudnya, supaya transparan," tambahnya.
Baca Juga: Masyarakat Tumpah Ruah Hadiri Pengukuhan Pengurus KKMB Kolaka Utara
Dari tujuh poin tuntutan tersebut, kata dia, poin ketiga dianggap paling menarik. Pada poin ini membahas polemik seleksi CPNS Buton Selatan 2021 silam. Di mana Buton Selatan masuk sebagai daerah yang menyelenggarakan rekrutmen CPNS dengan dugaan curang. Akibatnya, 41 dari ribuan pelamar didiskualifikasi.
"Di Kolaka sudah ada tersangkanya. Kenapa di Busel belum. Padahal kasus ini sama. Ini yang menjadi pertanyaan kami," bebernya.
Pada poin ke empat, lanjutnya, masih berkaitan dengan poin ke tiga. Di mana salah satu peserta yang didiskualifikasi pada seleksi CPNS itu adalah ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Buton Selatan, La Ode Risawal yang juga sebagai anak sulung mantan Bupati, La Ode Arusani.
