Kepala Desa Barangka, Suharman menegaskan, pendirian Koperasi Merah Putih ini bukan hanya gagasan pemerintah desa semata, melainkan implementasi langsung dari Instruksi Presiden.

Antusiasme masyarakat Desa Barangka pun terlihat jelas dalam Musdesus tersebut. "Alhamdulillah, sebanyak 55 warga langsung bergabung menjadi anggota dan pengurus Koperasi Desa Merah Putih," ujarnya. Ia yakin jumlah anggota akan terus bertambah seiring waktu.

Suharman menambahkan, persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih relatif mudah, serupa dengan koperasi pada umumnya, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.

Pedoman pelaksanaan (juklak) dan pedoman teknis (juknis) pun telah disiapkan oleh kementerian terkait.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buton, Dinas PMD Kabupaten, serta para pendamping desa atas arahan dan bimbingan yang telah diberikan.