Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, menegaskan bahwa pengelolaan dana ketahanan pangan oleh BUMDes sesuai dengan peraturan Kementerian Desa (Kemendes) nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan DD ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

"Walaupun dikelola oleh BUMDes, komoditi yang akan dikembangkan tergantung SK bupati," terangnya.

Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan Polisi, Bu Guru Salsa Aktif Live Streaming Game Mobile Legend

Fajar mengakui selama ini banyak BUMDes yang mati suri. Namun, beberapa waktu terakhir perlahan mulai kembali bangkit setelah dilakukan revitalisasi.

Untuk BUMDes bersama, saat ini sudah ada beberapa yang terbentuk, yakni di Desa Ghonebalano dan Lagasa, Kecamatan Duruka.