"Hasilnya nanti akan kami laporkan, apakah itu ke Bupati atau kalau perlu langsung ke Kemendagri. Tapi saat ini kami masih menginvestigasi terkait pengumpulan data dari dugaan desa fiktif ini," lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Perwakilan Ombudsman Sultra, Aan Andrian menerangkan bahwa, investigasi ini dilakukan bukan untuk fokus pada desas desus desa fiktif, tapi pihaknya hanya fokus pada pembentukan desanya yang diduga adanya maladministrasi.

Baca Juga: Arhawi Isyaratkan Calon Wakilnya Harus Bawa Partai

"Kami sudah mencoba mencari kegiatan desanya. Di desa Uepai misalnya, memang dulunya desa tapi sekarang kelurahan, tapi kami tidak sempat ketemu dengan pak lurahnya tapi kami lihat kantor lurahnya. Pada intinya kami hanya fokus maladministrasinya saja, sedangkan pelanggaran pidana itu masuk ranah pihak kepolisian," jelasnya.

Untuk diketahui, desa fiktif ini ada, diduga untuk mendapatkan anggaran. Desa tersebut diduga berada di dua kecamatan di Kabupaten Konawe, Sultra. Tiga desa yang diduga fiktif adalah Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai. Serta Desa Ulumeraka di Kecamatan Lambuya.