JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus COVID-19 yang terus melonjak jelang Pilkada serentak, mendapat perhatian khusus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU meminta pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda rencana penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sejatinya akan digelar Desember 2020.
Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemudharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus COVID-19 di tanah air.
“Nahdlatul Ulama meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.”
Demikian pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini, Minggu (20/9/2020).
