"Jadi yang menilai apakah penundaan bisa dilakukan 3 lembaga ini, Bawaslu akan mengawasi proses pengambilan keputusan," ujarnya, Dilansir Medcom.id

Mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi terjadi selama tahapan Pilkada, Dewi menjelaskan, meskipun sudah ada sanksi administrasi yang diatur dalam PKPU 6/2020, tetapi pihaknya mengusulkan ada perbaikan aturan sehingga lebih konkrit.

Sejauh ini menurutnya, sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan belum diatur rinci. Misalnya apabila terjadi kerumunan saat kampanye calon kepala daerah.

"Kami usulkan harus ada perbaikan sanksi administrasi yang dimaksud seperti apa. Apakah berupa penghentian tahapan kampanye atau pembubaran agar ada efek jera atau paslon tidak bisa mengikuti tahapan kampanye berikutnya," tutup Dewi.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim