MUNA, TELISIK.ID - Penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Muna, belum menjadi keputusan final.

Desk pilkades kabupaten bisa saja membatalkan putusan PPKD bila gugatan yang diajukan pemohon terbukti.

"Bila saksi dan buktinya kuat, bisa kita batalkan putusan penetapan calon," kata Rustam, Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Sabtu (22/10/2022).

Ia menerangkan, mekenisme pengajuan sengketa dilakukan tiga hari pasca penetapan calon. Kemudian, desk pilkades melakukan proses selama tiga hari pula.

"Untuk proses putusannya, paling lama 10 hari," terangnya.