Baca Juga: Resmi Launching, Aplikasi E-Office Diharap Mampu Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik
Karena banyaknya aduan terkait penetapan calon, desk pilkades memutuskan menghentikan sementara tahapan pembentukan KPPS dan kampanye.
"Kita sudah surati PPKD menunda tahapan sambil menunggu petunjuk berikutnya dari desk pilkades," terangnya.
Baca Juga: Si Jago Merah Ratakan Sebuah Rumah Milik Lansia di Muna Barat
Machdin, pendamping Bacakadea yang merasa dirugikan dalam penetapan calon menerangkan, pengumuman nilai hasil seleksi administrasi dan tertulis sarat akan kecurangan serta tidak sesuai dengan Perbup Nomor 48 tahun 2022. Karena itu, mereka menuntut agar pelaksanaan pilkades ditunda sebelum gugatan sengketa diputuskan.
