MUNA, TELISIK.ID - Tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 124 desa di Kabupaten Muna, masih terganjal pada sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades.
Putusan sengketa yang seyogianya dibacakan, Rabu (2/11/2022) oleh majelis penyelesaian sengketa desk Pilkades kabupaten, harus molor, lantaran, masih dalam perumusan.
"Kita serba hati-hati merumuskan putusannya," kata anggota Desk Pilkades, Kaldav Akiyda Sihidi, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Emak-emak Serbu Pasar Murah di Bombana
Kaldav yang juga merupakan pimpinan majelis penyelesaian sengketa mengaku, dalam merumuskan putusan sengketa, harus disesuaikan dengan materi keberatan dan tuntutan yang diajukan pemohon.
