"Insya Allah, besok (Kamis) bisa kita bacakan putusannya," ujar Kabag Hukum Pemkab Muna itu.

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, molornya pembacaan putusan tidak akan mempengaruhi jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan bupati pada 13 November mendatang. Karenanya, saat ini pihaknya terus mempersiapkan kebutuhan logistik dan jadwal pembentukan panitia pemungutan suara serta kampanye calon.

Baca Juga: Jatah PPPK di Muna 272, Pendaftaran Mulai Dibuka

"Kita pastikan, hari H pemilihan tidak akan bergeser dari 13 November," janjinya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menginginkan setelah proses putusan sengketa selesai, tahapan segera dilanjutkan. Sehingga, tidak terjadi lagi penundaan jadwal pemilihan.