"Kalau ada yang protes dan mengadu, tidak bisa kita halangi. Namun itu, tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan," tegasnya.

Saat ini, pihaknya telah selesai melaksanakan seleksi tertulis ulang terhadap tiga desa berdasarkan putusan majelis penyelesaian sengketa. Tiga desa itu adalah Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Lagasa, Kecamatan Duruka dan Mataindaha, Kecamatan Pasir Putih. Hasil seleksi tertulis akan diakumulasi dengan seleksi administrasi.

"PPKD yang akan plenokan hasilnya untuk penetapan calon dan pencabutan nomor urut," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin